Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK diharapkan dapat berfungsi sebagai menjadi wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan dalam kehidupan sehari–hari. Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK menekankan pada pemberian pengalaman langsung untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik mampu memahami, meneledani, dan menerapkan dalam kehidupan sehari – hari berdasarkan pengetahuan yang dipelajari. 

Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Pancasila adalah: 

· Menghayati dan bersikap penuh tanggung jawab sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; Menganalisis dan menerapkan keputusan bersama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. 
  • Mensyukuri dan mendukung perwujudan Pancasila sebagai dasar Negara; Menganalisis dan mendemonstrasikan langkah-langkah untuk mewujudkan Pancasila sebagai Dasar Negara. 
  • Menghayati dan menghargai nilai-nilai yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara sesuai dengan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Menganalisis dan menyaji nilai-nilai Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk lingkup Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah: 
  • Menghargai dan melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga Negara; Merasionalkan dan menyajikan pelaksanaan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga negara terhadap kehidupan sehari-hari. 
  • Menghayati dan mempertahankan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan jujur; mensintesiskan dan menerapkan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menghargai dan mendukung ketentuan tentang bentuk dan kedaulatan Negara sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 secara adil; Memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan kedaulatan Negara sesuai Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  • Mensyukuri dan mendukung nilai-nilai yang menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjam in keadilan dan kedamaian; Memprediksi dan menalar hasil evaluasipraksis (kehidupan nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin keadilan dan kedamaian. 
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Bhinneka Tunggal Ika adalah: 
  • · Mensyukuri dan bersikap toleran dalam keberagaman ekonomi masyarakat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam konteks Bhinneka Tunggal Ika; Menggali dan melaksanakan tanggungjawab terkait keberagaman ekonomi masyarakat. 
  • Peka/peduli dan memecahkan masalah-masalah yang muncul dalam keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di masyarakat serta cara pemecahannya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis dan mendukung prinsip persatuan dalam keberagaman suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA),dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis prinsip harmoni dalam keberagaman sosial, budaya, ekonomi, dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Peka/peduli dan menghargai pendapat berkaitan masalah-masalah yang muncul dalam bidang social, budaya, ekonomi dan gender di di masyarakat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika; Menganalisis dan Mendukung peran mediator penyelesaian masalah sosial, budaya, ekonomi,dan gender dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. 
  • Menghayati dan membedakan nilai-nilai terkait pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan Yang Maha Esa; Mengkontraskan dan menyaji hasil evaluasi pengaruh positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. 
Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah: 
  • Meyakini dan mendukung dengan rasa tanggungjawab persatuan dan kesatuan sebagai anugerah Tuhan yang Maha Esa; Menelaah dan mendemonstrasikan dampak persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. 
  • Menghargai dan mendukung konsep bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mendukung konsep bela Negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengkreasikan dan mendemonstrasikan konsep cinta tanah air/bela negara dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  • Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa yang akan datang sebagai upaya dalam menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengevaluasi dan mendemonstrasikan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

TAG:
#Kompetensi_Setelah_Mempelajari_PPKn_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_di_Pendidikan_Dasar_dan_Menengah 

sumber kemdikbud

Related Posts :

0 Response to "Kompetensi Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan"

Post a Comment

Komentarnya ya...